Senin 06 Apr 2020 18:41 WIB

Pernyataan Jokowi Dinilai Teguran untuk Yasonna

ICW mengapresiasi sikap Jokowi dan meminta presiden setop revisi UU Pemasyarakatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan tak pernah pernah ada pembahasan soal pembebasan naarapidana kasus korupsi. Menurut ICW, pernyataan Presiden Jokowi menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

“Pernyatan Presiden Joko Widodo layak untuk diapresiasi. Ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Senin (6/4).

Baca Juga

“Terlebih, rencana kebijakan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapai persoalan serius, yakni merebaknya virus Covid-19,” katanya menambahkan.

Selain itu, menurut Kurnia, Presiden Jokowi semestinya juga dapat menghentikan laju pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Pasalnya, dalam poin revisi UU Pemasyarakatan, keberlakuan PP 99/2012 akan dicabut.

“Sehingga sama saja jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi,” kata Kurnia menegaskan.

Kurnia kembali menegaskan, usulan Menkumham mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap narapidana koruptor bukanlah kali pertama. ICW mencatat setidaknya selama Yasonna menjadi Menkumham (2015-2020) terdapat delapan pernyataan yang mengarah pada kebijakan untuk mengurangi masa hukuman napi koruptor.

“Caranya pun beragam, mulai dari revisi PP 99/2012 sampai pada revisi UU Pemasyarakatan,” ujar Kurnia.

Presiden Jokowi diketahui telah menyetujui pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kendati demikian, Jokowi menegaskan, pembebasan terhadap narapidana tindak pidana umum ini memiliki syarat dan kriteria, yang disertai pengawasan tertentu. Sementara itu, terhadap narapidana kasus korupsi, Jokowi menegaskan, hal ini tidak pernah dibahas dalam rapat pemerintah.

Karena itulah, Jokowi menegaskan, pemerintah tak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, mengenai PP 99/2012 tidak ada. Perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini. Jadi, pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ucap Jokowi.

Jokowi menyebut, kebijakan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana umum ini juga telah dilakukan sejumlah negara lainnya di dunia untuk mengantisipasi penyebaran wabah. Contohnya adalah Iran yang membebaskan 95 ribu napi dan Brasil yang membebaskan 34 ribu napi. "Di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement