REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menangkap
pengguna akun media sosial yang mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengandung unsur SARA. Polisi mengaku sudah mengawasi tersangka yang berinisial AL sejak 2018.
"Tersangka AL telah dilaporkan atau dimonitoring sejak 2018. AL ini dipersangkakan telah melakukan tindakan kejahatan berupa penghinaan kepada Presiden dan juga SAR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Senin (6/4).
Dalam melakukan kejahatan ini tersangka tidak sendiri, dibantu oleh tiga orang rekannya. Sementara yang tiga masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik Direktorat Bareskrim.
Asep menjelaskan tersangka telah diawasi sejak 2018. Polisi terus melakukan monitoring sampai dengan 2019 yang masih juga melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Kemudian pada 2019 itu dilakukan pembuatan laporan polisi oleh penyidik.
Ternyata Februari 2020 terdapat laporan dari seseorang ke Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan oleh tersangka. Pada April juga ada laporan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka.
Modus operandinya adalah tersangka membuat video, merekam video tersebut kemudian mengunggahnya, terutama yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras.
"Kemudian berita bohong, penghinaan terhadap penguasa yang juga mengunggah dan diviralkan melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup yang ada," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan mengatakan pada (3/4) sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan tersangka pemilik akun Alibaharsah007 dan akun Facebook Ali Baharsah, Instagram Ali Baharsah dan YouTube Ali Baharsah (AL) di sebuah rumah daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Dalam penangkapan diamankan tiga rekannya yang berada pada TKP tersebut. Pemilik akun tersebut adalah bernama Alimuddin Baharsah alias Baharsah. Tiga rekannya yang diamankan bernama HAF (39), AH (24) dan AAP (20)," kata dia.
Saat ini ketiga orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan masih berstatus sebagai saksi. Lalu, pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yang dimiliki oleh ketiganya.
Beberapa barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain adalah, empat unit telepon genggam, tiga unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memori card, lima unit flashdisk, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, satu unit voice recorder, dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, satu pakaian jenis blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan pemikiran yang diyakininya yaitu beberapa pemikiran yang bertentangan. "Saat ini kami lakukan pendalaman berkaitan dengan analisa pemikiran tersebut," kata dia.
Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.
"Dari hasil forensik ditemukan beberapa file digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kami tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi.Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.