Senin 06 Apr 2020 20:05 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tegaskan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, terorisme dan juga kasus narkoba.
Mahfud menambahkan, pemerintah juga tidak akan merevisi peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan sikap Presiden Joko Widodo di tahun 2015 yang tidak akan merubah merubah PP tersebut.
Video Editor | Fian Firatmaja