REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pemerintah akan membantu pekerja seni yang paling terdampak status ekonominya akibat Covid-19. Salah satu bantuannya dengan skema Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kita upayakan agar bisa masuk ke dalam, diintegrasikan ke program PKH yang ada di Kementerian Sosial," kata dia dalam diskusi via video konferensi yang diadakan Koalisi Seni di Jakarta, Senin (6/4).
Dia mengatakan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi prioritas program tersebut, yaitu sudah berkeluarga, memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta, tidak memiliki pekerjaan lain selain bidang seni dan belum mendapatkan PKH sebelumnya.
Data yang dikumpulkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sampai dengan Senin, dari 37.328 pekerja seni yang menjadi responden pendataan pekerja terdampak Covid-19, sekitar 10.689 orang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kelompok kedua penerima bantuan adalah pekerja seni yang lajang, berpenghasilan di bawah Rp 10 juta dan tidak memiliki pekerjaan lain kecuali aktivitas seni serta belum pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
Berdasarkan data sementara, terdapat 8.367 pekerja seni yang masuk dalam kriteria kedua untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Bantuan tidak hanya akan diberikan kepada pekerja seni, tetapi juga pekerja budaya yang bekerja di museum, cagar budaya, dan lain-lain dengan pendaftaran masih dibuka pekan ini dan akan berakhir pada 8 April 2020.
"Itu gelombang pertama berakhir. Saya kira penting untuk teman-teman bahwa tidak usah khawatir bahwa program akan berakhir. Tidak, penutupan 8 April itu untuk gelombang pertama akan segera diproses. Tentu masih akan banyak pekerjaan di kami untuk memastikan orang-orang yang terdaftar itu memang betul bisa mendapatkan kartu tersebut," tegasnya.