Selasa 07 Apr 2020 05:17 WIB

MUI: Masyarakat Jangan Menolak Jenazah Covid-19

Sejatinya terdapat empat kewajiban orang hidup yang harus dilakukan terhadap jenazah.

Petugas memasukan peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memasukan peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi mengajak masyarakat agar tidak menolak jenazah covid-19. Sejatinya terdapat empat kewajiban orang hidup yang harus dilakukan terhadap jenazah.

"Orang meninggal itu membawa dampak kepada orang yang masih hidup 'fardhu kifayah' mengurusi dalam empat hal. Ini kewajiban orang yang hidup yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan," kata Sholah melalui telekonferensi yang dipantau di Jakarta, Senin (6/4).

Dia mengatakan sangat dianjurkan pula dalam mengurus jenazah agar dilakukan sesegera mungkin sehingga dapat lekas dimakamkan. Islam, mengajarkan agar tidak menunda-nunda dalam mengubur jenazah. Semakin cepat jenazah dikuburkan maka akan semakin baik bagi jenazah.

"Di dalam ajaran agama kita tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah. Dalam sebuah hadis, jika ada yang meninggal maka jangan menahan-nahannya dan segerakan dikuburkan di tempat pemakamannya. Ini adalah hak jenazah untuk segera dipenuhi," katanya.

Para salafus solihin yaitu generasi setelah Nabi Muhammad SAW,  selalu menyegerakan penguburan jenazah meski keluarganya belum datang. Kendati demikian, kata dia, terdapat juga pendapat ulama yang memberi keringanan agar menunda penguburan sampai keluarga hadir. 

Pendapat ini juga agar dihormati meski sangat dianjurkan menyegerakan pemakaman. Jika ditarik dalam konteks kasus covid-19, dia mengatakan sebaiknya masyarakat juga ikut menyegerakan pemakaman jenazah bukan malah menunda atau menolak pemakaman di wilayahnya. Pemakanam jenazah covid-19 sejauh ini juga sudah sesuai protokol keselamatan sehingga tidak membahayakan.

"Saya di Pati, jika memungkinkan malam maka disegerakan dimakamkan malam itu juga agar hak jenazah segera dipenuhi. Jangan kalian menahan-nahan," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement