REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar menetapkan orang orang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) wabah virus Covid-19 (corona). Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dengan pertimbangan pembatasan sosial terkait pandemi corona.
‘’Keduanya tidak ditahan dengan pertimbangan pembatasan sosial. Tapi proses perkaranya jalan,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para wartawan, Senin (6/4).
Erlangga mengatakan, kedua kasus tersebut ditangani Polres Bogor dan Polres Banjar. Kedua tersangka, kata dia, diduga telah menyebarkan informasi hoaks terkait virus corona. Ia mengatakan, keduanya memosting informasi di media sosial mereka dengan materi yang tidak benar.
‘’Kita menerima laporan dari masyarakat ada informasi di medsos yang membuat resah. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata konten yang diposting oleh keduanya tidak benar atau hoaks,’’ ujar dia.
Dikatakan Erlangga, selain dua kasus tersebut polisi juga tengah menangani tiga kasus serupa. Ketiganya kini ditangani Polda Jabar, Polres Indramayu dan Polres Sumedang. Ketiga kasus tersebut, kata dia, belum ada tersangkanya.
‘’Tiga yang sedang ditangani belum ditetapkan tersangkanya, proses penyidikannya masih terus berjalan. Kalau sudah cukup bukti tentunya polisi akan melakukan penetapan tersangka,’’ tutur dia.
Erlangga menimbau masyarakat tidak mempoting konten yang menyesatkan di media sosial. Ia mengajak masyarakat bersama-sama pemerintah mensosialisasikan upaya pencegahan wabah corona ini. Selain itu ia juga mengajak masyarakat agar tak mudah menyebarkan informasi yang menyesatkan serta meresahkan.
‘’Lebih baik mari kita bersama-sama pemerintah mensosialisasikan informasi untuk mencegah wabah virus corona,’’ kata dia