Senin 06 Apr 2020 20:34 WIB

In Picture: Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil Divonis 8 Tahun

.

Red: Yogi Ardhi

Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Majelis hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan (FOTO : ANTARA/R. Rekotomo)

Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Majelis hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan (FOTO : ANTARA/R. Rekotomo)

Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Majelis hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan (FOTO : ANTARA/R. Rekotomo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4). 

Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim Tipikor Semarang memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement