Senin 06 Apr 2020 20:42 WIB

Warga Depok akan Menerima Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan

Bantuan Rp 500 ribu per KK per bulan itu akan diberikan selama empat bulan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)-ilustrasi
Foto: ANTARA/Fauzan
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)-ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selama pandemi virus Corona (Covid-19) masih berlangsung dan mengharuskan warga work from home (WFH), maka Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Barat  (Jabar) berencana akan memberi bantuan kepada warga di Propinsi Jabar sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga per bulan selama empat bulan. Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono menjelaskan bahwa untuk warga yang bisa mendapatkan bantuan dengan kriteria di antaranya, pekerja yang bekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala mikro dan kecil, seperti pedagang makanan, warung dan para UMKM yang menurun omsetnya bahkan tak laku karena pandemi Covid-19.

Lalu, pekerja yang bergerak di bidang pertanian dengan skala mikro dan kecil, seperti peternak ayam, petani ikan. Pekerja yang bergerak dibidang pariwisata dengan skala mikro dan kecil dan pekerja yang bergerak dibidang transportasi dengan skala mikro dan kecil, seperti para tukang ojek, supir angkot.

Baca Juga

Selanjutnya, pekerja yang bergerak dibidang industri dengan skala mikro dan kecil, seperti para pengrajin rumahan baik usaha kuliner atau industri garmen. "Juga penduduk yang bekerja sebagai pemulung, penduduk lanjut usia, penduduk dengan kebutuhan khusus (disabilitas) dan penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP dan PDP serta terinfeksi Covid-19," jelasnya.

Menurut Imam, catatan, dari penerima bantuan ini tidak mesti ber KTP Kota Depok karena diharapkan warga daerah lain tidak pulang kampung. Para penerima bantuan dari pusat yang selama ini seperti PKH (keluarga harapan) dan penerima BPNT (bantuan pangan non tunai) tidak lagi akan menerima bantuan ini. "Tidak boleh dobel penerima," ucapnya.