Selasa 07 Apr 2020 04:27 WIB

Menteri PANRB Wajibkan ASN Gunakan Masker

Seluruh ASN harus memakai masker dalam segala kegiatan

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan masker
Foto: ANTARA/zabur karuru
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan masker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat berkegiatan. Langkah itu sesuai anjuran WHO demi memutus mata rantai virus corona.

“Seluruh ASN harus memakai masker dalam segala kegiatan, terutama untuk kegiatan di luar rumah,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Senin (6/4).

Sejak Covid-19 ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non-Alam, Klinik Kementerian PANRB telah menyediakan masker kepada seluruh pegawai dan keluarganya. Pembagian dan pemakaian masker ini diharapkan dapat diikuti oleh ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Klinik Kementerian PANRB juga menyediakan vitamin bagi seluruh pegawai Kementerian PANRB untuk menjaga daya tahan tubuh.

“Melalui klinik, seluruh pegawai Kementerian PANRB memiliki akses mendapatkan masker sehingga imbauan WHO dan arahan Presiden telah dilaksanakan oleh ASN Kementerian PANRB,” lanjut Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Atmaji juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk dapat mengikuti langkah Kementerian PANRB dalam menyediakan masker bagi para pegawai dan keluarganya.

“Diharapkan pengunaan masker oleh ASN menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia," pungkas Atmaji.

ASN juga diminta dapat menyosialisasikan imbauan kepada keluarga, masyarakat, dan lingkungan agar tetap berada di rumah serta menggunakan masker apabila terpaksa berada di luar rumah. Masyarakat yang sehat dapat menggunakan masker kain. Adapun masker bedah dan N95 khusus untuk petugas kesehatan yang menangani kasus Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement