REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern/mini market dan pasar rakyat/pasar tradsional di Kabupaten Cirebon, kini dibatasi. Hal itu sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 510/784/Disperdagin tentang Pembatasan Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan/Toko Modern dan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional di Kabupaten Cirebon. Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Bupati Cirebon, Imron.
‘’Pembatasan waktu operasional ini terhitung sejak 6 April 2020 sampai 6 Mei 2020,’’ ujar Imron.
Adapun ketentuan jam operasional yang diatur dalam surat edaran itu, yakni untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) setiap hari pukul 08.00 – 18.00 WIB. Hal itu kecuali yang berada di lingkungan rest area jalan tol buka 24 jam.
‘’Untuk pasar rakyat/pasar tradisional, buka setiap hari pukul 02.00 – 12.00 WIB,’’ terang Imron.
Selama jam operasional itupun, pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) diminta tidak menyediakan area tempat duduk. Hal itu berlaku baik di dalam maupun di luar toko.
Selama pembatasan waktu operasional kegiatan, pengelola hendaknya membatasi jumlah pengunjung/orang dalam ruangan toko swalayan dengan pemberlakuan anturan social distancing dan SOP protokol kesehatan. Seperti, penyediaan hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh.
Bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern di Kabupaten Cirebon, diminta untuk mengaktifkan layanan order online/delivery service, dengan batas minimal belanja Rp 100 ribu.
Selain itu, membatasi layanan rumah makan/restoran/cafe, coffee shop, waralaba yang ada di dalam pusat perbelanjaan, dengan mempedomani SOP protokol kesehatan. Para pengelola tempat itupun diimbau untuk tidak melayani makan di tempat, tetapi dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online.