REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan untuk menunda pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan di bawah kementerian dan lembaga pada formasi tahun 2020.
Siaran pers Humas Kementerian PAN RB Senin (6/4), menyebutkan pengumuman penundaan pendaftaran sekolah kedinasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji, atas nama Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa penundaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Melalui surat tersebut, disampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran.
Pada tahun ini, terdapat delapan kementerian atau lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Persiapan pendidikan kedinasan formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PAN RB), dan delapan instansi pembina sekolah kedinasan. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran pendidikan kedinasan tahun 2020.