Senin 06 Apr 2020 23:51 WIB

Pemkot Jaksel Sosialisasikan Kewajiban Penggunaan Masker

Pemkot Jaksel menyatakan pemprov siap bagikan masker yang kini diproduksi

Warga memakai masker saat beraktivitas. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengerahkan seluruh camat di wilayah untuk mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan.
Foto: ANTARA/Rahmad
Warga memakai masker saat beraktivitas. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengerahkan seluruh camat di wilayah untuk mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengerahkan seluruh camat di wilayah untuk mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan.

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan kewajiban ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19). "Rencananya Pemprov akan memproduksi masker yang akan dibagikan ke setiap penduduk DKI sesuai situasi dan kondisi yang ada," kata Marullah, Senin (6/4).

Pada berita sebelumnya disampaikan dalam rapat, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memproduksi 20 juta masker yang akan dibagikan kepada warga. Menurut Marullah, hal tersebut masih dalam pembahasan baik terkait jumlah maupun mekanisme penyalurannya.

"Untuk mekanisme pembagiannya karena masih dirapatkan, belum fix, masih mungkin ada perubahan," katanya. Marullah menyebutkan segala persoalan produksi masker dan mekanisme pembagiannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Kota Jakarta Selatan sejauh ini berupaya untuk melakukan pendataan dan mensosialisasikan semua bentuk kebijakan penanganan COVID-19 termasuk kewajiban menggunakan masker," kata Marullah.

Marullah menekankan agar aparat di wilayah berkonsentrasi mensosialisasikan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 dan terus menerapkan 'social atau physical distancing' guna mencegah penularan COVID-19.

Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandangani tanggal 3 April 2020 menyatakan peningkatan kasus COVID-19 di DKI memerlukan langkah bersama untuk mengurangi potensi penularan.

Seruan tersebut sebagai respon atas terjadinya kekurangan persediaan masker medis untuk tenaga medis di Ibu Kota. Isi seruan memuat beberapa poin sebagai upaya memutus mata rantai penularan, yakni mengharuskan warga menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.

Masyarakat dapat menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Seruan Gubernur DKI Jakarta ini juga sesuai dengan rekomendasi WHO yang telah diperbaharui tentang kewajiban menggunakan masker untuk seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement