REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Pemerintah Maroko mengumumkan kewajiban setiap warga negara untuk menggunakan masker bagi yang keluar rumah selama wabah virus corona terjadi, Senin (6/4). Peraturan itu akan mulai diberlakukan sejak Selasa (7/3).
Pemerintah menyatakan, bagi warga yang tidak mematuhi penggunaan masker di ruang publik maka akan berhadapan dengan hukuman penjara sampai tiga bulan dan denda hingga 1.300 dirham. Keputusan itu diambil setelah Maroko memutuskan lockdown selama sebulan.
Untuk meringankan warga, masker yang akan dijual di pasaran telah mendapatkan harga subsidi 0,8 dirham per unit. Agar tidak terjadi kelangkaan, juru bicara Kementerian Perindustrian, Taoufiq Moucharraf menyatakan, pemerintah berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi masker harian menjadi hampir 6 juta minggu depan dari 3,3 juta saat ini.
Moucharraf mengatakan, pabrik-pabrik tekstil di seluruh negeri telah didorong untuk memproduksi masker agar target tersebut dapat dicapai. Laporan terakhir menyatakan, saat ini Maroko telah memiliki 1.120 kasus virus corona dan 80 kematian.
Sebelum penetapan wajib Maroko untuk menggunakan masker, beberapa negara telah merekomendasikan langkah itu bagi warganya. Negara-negara itu seperti Indonesia, Prancis, Amerika Serikat, Austria, dan Singapura mengimbau masyarakat untuk memakai masker.
Dikutip dari The Guardian, dokter konsultan emeritus Rumah Sakit Royal London, Inggris, Dr Beng Goh menyatakan, penggunaan masker bersama dengan pembatasan sosial dan cuci tangan akan mencegah penularan virus corona dan menyelamatkan nyawa.
"Covid-19 tersebar dari aerosol (partikel virus kecil), kita menghirup aerosol di tempat-tempat ramai seperti kereta, bus, dan kita menyentuh wajah kita berkali-kali dengan tangan yang berpotensi terinfeksi," kata Dr Goh menyatakan tugas masker melindungi dari hal tersebut.