REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah. Imbauan tersebut menindaklanjuti instruksi pemerintah yang mengimbau masyarakat mulai hari ini menggunakan masker saat berada di luar rumah sesuai rekomendasi dari World Health Organizarion (WHO) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Mulai hari ini masyarakat di Purwakarta yang berada di luar rumah kita minta untuk menggunakan masker sesuai intruksi dari pemerintah pusat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, selain melakukan sosialisasi di pusat keramaian, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pemakaian masker kepada masyarakat hingga tingkat desa. Sosialisasi tersebut akan melibatkan Bhabinkamtimas di tiap Polsek yang bekerjasama dengan pihak TNI serta perangkat pemerintah hingga tingkat desa.
Ia menekankan kepada pengusaha atau penjual masker untuk tidak melakukan penimbunan. Jika ada masyarakat mengetahui ada penjual yang melakukan penimbunan masker silakan lapor ke Polres Purwakarta dan akan ditindak tegas.
"Kalau warga ada yang mencurigai atau mengetahui adanya praktek penimbunan masker silakan lapor, akan kita tindak tegas pelaku penimbunan masker tersebut," tegasnya.
Selain itu, tambah Kapolres, pihaknya pun terus melakukan patroli guna menyampaikan imbauan terkait maklumat Kapolri agar masyarakat tetap di rumah atau stay at home demi mencegah penularan Covid-19. Keluar rumah diperbolehkan jika sedang ada dalam keadaan mendesak.
Pihaknya bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah berkeliling mengingatkan warga agar tidak berkumpul dan tetap di rumah. “Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan maklumat," tuturnya.