Selasa 07 Apr 2020 09:00 WIB

Kemen PUPR Izinkan Rusunawa untuk Karantina Pasien Covid-19

Pemda diminta mengajukan surat permohonan untuk gunakan rusunawa bagi pasien Covid-19

Red: Nur Aini
Proyek rumah susun sederhana sewa/rusunawa (ilustrasi)
Proyek rumah susun sederhana sewa/rusunawa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga

Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan Covid-19 di daerah. Ia juga menyatakan, adanya pemanfaatan Rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.

Khalawi menerangkan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.