REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengungkapkan alasan DPR tetap melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja meskipin di tengah pandemi Covid-19.
Willy menjelaskan, DPR tetap bahas Omnibus Law lantaran
telah menerima surat presiden.
"Kalau DPR nggak bahas itu kan sudah dikirim oleh presiden suratnya," kata Willy kepada Republika.co.id, Selasa (7/4).
Willy menuturkan sebagaimana tugasnya, baleg tetap akan membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Namun baleg akan menjalankan sesuai dengan proporsional dan tidak melepaskan aspirasi publik.
"(DPR) Komitmen menyelesaikannya dan kemudian membuka ruang aspirasi publik seluas-luasnya untuk berdialog," ujarnya.
Selain itu, ia mengangap penolakan publik tersebut merupakan hal yang wajar. Ia juga mempersilakan publik untuk ikut terlibat dalam setiap pembahasan, baik secara fisik maupun virtual.
"Kalau mau dateng fisik, datang fisik. Kalau mau virtual, kita akan virtual. Nggak ada susahnya kok," ujar politikus Nasdem itu.
Anggota Komisi I DPR itu mengungkapkan bahwa saat ini baleg tengah menyusun jadwal pembahasan. Baru setelah itu Baleg menyerahkan ke fraksi untuk dilakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Habis itu baru kemudian kita akan undang kelompok-kelompok kepentingan baik yang langsung maupun yang sudah bersurat ke baleg kita undang," tuturnya.