REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPH Migas melalui sidang komitenya menetapkan kuota solar untuk triwulan kedua tahun ini. BPH menetapkan kuota solar sebesar 240.536 kiloliter.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan, penetapan kuota solar dilaksanakan dalam sidang komite BPH Migas melalui video conference. Adapun, kuota ditentukan untuk konsumen pengguna transportasi khusus kapal ASDP, kapal penumpang, kereta api (KAI) dan kapal pelayaran rakyat (PELRA) atau Perintis.
"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar triwulan II Tahun 2020, berdasarkan data realisasi JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) triwulan I Tahun 2020 dan berdasarkan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder di Yogyakarta," tutur Fanshurullah, Selasa (7/4).
Adapun, hasil Sidang Komite BPH Migas tersebut adalah Kapal ASDP sebesar 60.048 KL, Kapal Penumpang sebesar 97.625 KL, Kapal Pelayaran Rakyat (PELRA)/Perintis sebesar 21.863 KL, Kereta Api (KAI) sebesar 61.000 KL.