Selasa 07 Apr 2020 14:30 WIB

Kasus Suap Piala Dunia 2018 dan 2022 Kembali Terkuak

Teixeira dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Komite Etik FIFA.

Rep: Anggoro Pramudya/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Markas FIFA
Foto: Reuters/Christian Hartmann
Markas FIFA

REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Kasus suap yang menyeret nama Federasi Sepak Bola Dunia alias FIFA kembali terkuak. Terbaru, Pengadilan Amerika Serikat (AS) mengklaim sejumlah jajaran eksekutif FIFA telah menerima suap untuk memenangkan suara perheralatan Piala Dunia Rusia 2018 dan Qatar 2022.

Seperti dilansir Insidethegames, Selasa (7/4) tudingan awal menjurus kepada mantan Presiden Concacaf, Jack Warner, termasuk juga eks Presiden Konfederasi Sepak Bola Brasil (CFB) Ricardo Teixeira, dan Nicolas Leoz selaku mantan wakil Presiden FIFA pun Conmebol.

"Warner dijanjikan dan menerima pembayaran suap sebesar 5 juta dollar AS. Rafael Salguero, yang juga menjadi anggota Komite Eksekutif FIFA pada saat itu, dijanjikan 1 juta dollar as sebagai imbalan atas pemungutan suara untuk Rusia," demikian pernyataan tersebut.

Qatar dan Rusia dinobatkan sebagai tuan rumah Piala Dunia sejak pemilihan suara yang terjadi pada 2 Desember 2010 silam. Akan tetapi, tuduhan korupsi muncul.

Teixeira dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Komite Etik FIFA tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika.

Praktis, dokumen pengadilan ini memperpanjang daftar petinggi dunia sepak bola yang terlibat dalam skandal suap FIFA. Sejak 2015 setidaknya tersiar 26 petinggi FIFA yang kini sudah tidak lagi menjabat, disebut terlibat dalam skandal nakal tersebut.

Adapun, pada pemilihan PD 2018 Rusia berhasil mengalahkan Inggris yang menjadi pesaing utama. Sedangkan untuk PD 2022 Qatar mampu mengasapi Amerika Serikat yang juga mengajukan diri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement