Selasa 07 Apr 2020 14:33 WIB

Keluarga Miskin Jabodetabek Dapat Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan

Pemerintah siapkan tiga bansos untuk lapisan bawah terdampak pandemi Corona.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat lapisan bawah terdampak pandemi corona. Dalam rapat terbatas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial.

Menurut Menteri Sosial Juliari Batubara, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus presiden berupa paket sembako untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bansos senilai Rp 600 ribu per keluarga ini akan mulai didistribusikan selama tiga bulan.

Baca Juga

“DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangsel, Kota Tangerang, itu adalah wilayah Bodetabek yang langsung berbatasan dengan DKI, kami akan memberikan bansos khusus berupa sembako, bansos khusus presiden, dengan durasi selama tiga bulan yang akan kami mulai dalam waktu dua minggu dari sekarang,” jelas Juliari saat konferensi pers, Selasa (7/4).

Juliari menyebut, pemerintah akan menggunakan data keluarga penerima manfaat yang ada di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data tambahan dari pemerintah daerah setempat.

Saat ini, Kemensos telah mendapatkan data tambahan keluarga penerima manfaat dari Pemprov DKI. Sambil menunggu paket sembako bansos khusus presiden tersebut didistribusikan ke berbagai daerah di Jabodetabek, Kemensos juga akan mendistribusikan 200 ribu paket sembako senilai Rp 200 ribu tiap keluarga.

“Jadi paket sembako ini, bansos khusus ini adalah untuk menunggu kekosongan sampai dengan bansos khusus yang dari presiden untuk wilayah Jabodetabek yang tadi saya sampaikan di awal, durasinya tiga bulan dan indeksnya adalah 600 ribu per keluarga,” jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan senilai Rp 600 ribu per keluarga. Keluarga penerima manfaat bantuan ini merupakan keluarga yang belum menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan juga Kartu Pra Kerja.

“Jadi calon-calon penerima BLT ini adalah seluruh keluarga yang ada di data kami, plus nanti kami juga minta data tambahan dari pemda-pemda tersebut yang selama ini atau saat inipun tidak terima bansos seperti PKH, BPNT, atau Kartu Pra Kerja,” ujar dia.

Bantuan Langsung Tunai ini rencananya akan mulai diberikan pada bulan ini. Namun, kata dia, pemerintah akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait mekanisme pembagian bantuan ini.

Lebih lanjut, terkait bantuan PKH, Mensos menjelaskan terdapat penambahan keluarga penerima manfaat dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga. Nilai bantuan yang diterima juga bertambah 25 persen.

Sedangkan untuk bantuan program sembako atau bantuan pangan non tunai, pemerintah menaikkan jumlah keluarga penerima manfaat dari 15 juta menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat.

“Dan juga tetap kami menerapkan social atau physical distancing pada keluarga penerima manfaat itu mengambil sembakonya di ewarung-ewarung yang menjadi mitra kami,” tambah dia.

Saat membuka rapat terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menginstruksikan Menteri Sosial agar segera mendistribusikan 200 ribu paket sembako untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek. Bantuan paket sembako ini diberikan untuk membantu masyarakat lapisan bawah yang terdampak oleh covid-19.

“Saya juga telah memerintahkan Menteri Sosial untuk segera mendistribusikan 200 ribu paket sembako untuk wilayah Jabodetabek,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menyebut, pemerintah tengah menyiapkan program bantuan sosial khusus untuk 3,7 juta keluarga di Jabodetabek. Sebanyak 1,1 juta bantuan sosial tersebut nantinya akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan sebanyak 2,6 juta lainnya akan disiapkan oleh pemerintah pusat.

“Selama dua bulan sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh satgas Covid-19,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement