REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pembatasan alur keluar masuk (mobilitas) warga ke dan dari Jakarta. Hal itu sesuai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Yang terpenting dilakukan saat ini adalah pembatasan alur keluar masuk warga ke maupun dari Jakarta, walaupun dengan PSBB sangat terbatas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Teguh, alur keluar masuk warga ke dan dari Jakarta sebagai potensi penyebaran COVID-19 paling tinggi sehingga perlu diutamakan setelah PSBB ditetapkan. Namun, Teguh mengingatkan, pengertian pembatasan dalam PSBB berbeda dengan karantina wilayah yang sama sekali tidak membolehkan keluar dan masuk.
Sedangkan PSBB masih dimungkinkan alur keluar masuk tapi kuantitas dan kualitasnya yang diturunkan. "Misalnya, dari kapasitas MRT satu gerbong 40 dikurangi jadi 20 penumpang untuk penerapan social atau physical distancing. Begitu juga dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP)," kata Teguh.