REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110 miliar untuk penanganan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri dan kantor Kemlu pusat. Alokasi tersebut berasal dari anggaran belanja modal.
Keterangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemlu Mayerfas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI secara virtual. Dia mengatakan anggaran itu rencananya digunakan untuk penanganan WNI di luar negeri sebesar Rp 100 miliar dan di Menlu pusat sebesar Rp 10 miliar.
"Anggaran ini akan diambil dari realokasi belanja modal sesuai dengan instruksi Menlu dan permintaan perwakilan," kata Mayerfas di Jakarta, Selasa (7/4).
Anggaran sekitar Rp 100 miliar akan digunakan untuk penambahan kebutuhan 49 perwakilan RI di luar negeri. Anggaran itu dimanfaatkan untuk keperluan penanganan WNI terdampak Covid-19 di wilayah akreditasi mereka.
Dia meminta kepada seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menyampaikan kebutuhan anggaran yang diperlukan bagi penanganan WNI di wilayah masing-masing. Mayerfas juga menjelaskan adanya PP Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Perubahan APBN 2020 mengamanatkan agar Kemenlu melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 870 miliar.
"Kami akan lakukan lagi pembicaraan dengan Kemenkeu tentang mata anggaran yang akan dilakukan pengurangan-pengurangan," ujarnya. Dalam kaitan itu menurut dia, Kemenlu akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu untuk membahas lebih lanjut anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan WNI di luar negeri.