Selasa 07 Apr 2020 15:42 WIB

BPH Migas Berikan Hak Khusus Niaga Gas Kepada 4 Badan Usaha

Empat badan usaha ini memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Kepala BPH Migas  M Fanshurullah Asa meminta Pertamina menjaga ketersediaan dan distribusi BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa meminta Pertamina menjaga ketersediaan dan distribusi BBM subsidi maupun nonsubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, BPH Migas menggelar sidang komite usulan permohonan hak khusus niaga gas bumi dari Badan Usaha yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Kepala BPH Migas, Fanshuruallah Asa menjelaskan empat sektor yang mengajukan hak khusus adalah:

Baca Juga

1. PT Rabana Gasindo Makmur mengajukan permohonan Hak Khusus untuk penambahan konsumen PT IEV Gas di Cikarang.

2. PT Surya Energi Parahita mengajukan permohonan Hak Khusus untuk penambahan konsumen PT IAMI, PT AWI, PT I dan PT ZTT di Karawang.

3. PT Inti Alasindo Energy mengajukan permohonan Hak Khusus untuk penambahan konsumen PT I Tbk. di Gresik.

Selain itu, Sidang Komite juga dilakukan dalam rangka permohonan Pengalihan Status Pemenang Lelang dan Pemberian Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Gresik – Semarang dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Gas.

Hak Khusus merupakan hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi.

Penetapan hak khusus bagi PT Rabana Gasindo Makmur, PT Surya Energi Parahita, dan PT Inti Alasindo Energy berlaku sejak Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi ditetapkan. Sedangkan pemberian hak khusus bagi PT Pertamina Gas mempunyai jangka waktu sejak tanggal ditetapkan/dimulainya pengaliran gas bumi/kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa sampai dengan jangka waktu kontrak pada Amandemen III Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) antara PT Pertamina Gas dan PT Pertagas Niaga.

“Kami (Komite BPH Migas) menyetujui untuk menetapkan hak khusus niaga gas bumi bagi PT. Rabana Gasindo Makmur, PT Surya Energi Parahita, PT Inti Alasindo Energy. Dan khusus untuk PT Pertagas Niaga kami menghimbau agar dapat menyampaikan kajian hukum terkait pengalihan status Hak Khusus untuk Ruas Transmisi Gresik – Semarang dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Gas” ucap Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement