Selasa 07 Apr 2020 16:18 WIB

Ketua Hipmi Pinjamkan Hotel di Kalsel untuk Karantina Corona

Ketua Hipmi pinjamkan Hotel Medina di Kalsel sebagai tempat karantina

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming bersama Yayasan 69 meminjamkan Hotel Medina di Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebagai tempat isolasi dan karantina pasien Covid-19.

Mardani mengatakan hotel tersebut akan dipinjamkan selama masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam upaya penanganan pandemi global itu.

"Kami pinjamkan selama masih dibutuhkan. Mungkin sampai tiga bulan," kata Mardani, Selasa (7/4).

Ia mengungkapkan langkah untuk meminjamkan hotel tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan terhadap mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sudah melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah diantaranya Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor, Anggota DPR RI Syafruddin H. Maming, Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, Sekda Rooswandi Salem dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Mardani melanjutkan saat ini juga Hotel Medina sedang dalam proses persiapan untuk disulap menjadi tempat isolasi dan karantina pasien Covid-19.

"Ini sedang dipersiapkan langsung dengan cepat dan mengikuti standar WHO dalam SOP-nya supaya besok atau paling lambat lusa sudah bisa digunakan," ungkap Mardani.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandi Salem mengatakan setiap ruangan di hotel tersebut akan diubah menjadi tempat karantina warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

"Ini akan digunakan untuk isolasi atau karantina mandiri bagi masyarakat berstatus ODP sampai selesai masa isolasi 14 hari. Kalau dinyatakan negatif akan dipulangkan," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement