REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara memulangkan 20 orang yang diamankan lantaran mengabaikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penularan virus corona (Covid-19). 20 orang tersangka pelanggaran PSBB itu dikenakan wajib lapor.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 20 orang tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kurungan. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka namun mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun maka mereka enggak bisa ditahan, namun proses tetap jalan dan wajib lapor," katanya, Selasa (7/4).
Budhi juga mengatakan kegiatan penegakan PSBB oleh Polres Metro Jakarta Utara akan dilakukan tidak hanya di malam hari. "Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang, dan malam," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19. "Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin.