Selasa 07 Apr 2020 17:48 WIB

Pemprov dan Ulama Jateng Sepakat Zakat Ditunaikan Awal Puasa

Zakat didorong untuk penanganan sosial dampak covid-19.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menginisiasi zakat fitrah dan zakat mal bisa didorong untuk mendukung jaring pengaman sosial akibat dampak pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Kewajiban bagi para muzaki tersebut bisa ditunaikan pada awal bulan suci Ramadhan nanti.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku, Pemprov Jawa Tengah telah membahas hal ini bersama dengan perwakilan ulama serta ormas Islam se-Jawa Tengah. “Semua sepakat untuk mendorong pembayaran zakat fitrah dan mal, di awal bulan Ramadan 1441 Hijriyah,” ujar dia, di Semarang, Selasa (7/4).

Baca Juga

Menurut gubernur, berkaitan dengan zakat tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan menyiapkan surat edaran untuk umat yang beragama Islam dan memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah bisa ditunaikan di depan, termasuk zakat mal. Zakat yang telah dihimpun tersebut bisa didorong untuk mendukung dampak sosial akibat penanganan Covid-19.

Harapannya ini akan bisa membantu kondisi masyarakat di Jawa Tengah yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak langsung pandemi Covid-19. “Maka zakat tersebut akan bisa dibedayakan untuk membantu menangani kerawanan sosial akibat Covid-19,” ujar dia, usai menggelar rapat koordinasi membahas ibadah bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Ganjar juga menyampaikan, selain menyepakati zakat di awal bulan Ramadan, Pemprov Jawa Tengah dan para ulama juga menyepakati adanya pembacaan ayat suci Alquran di masjid-masjid. Itu dilakukan secara berkelanjutan setiap menjelang salat lima waktu dan dibacakan langsung bukan dengan memutar rekaman.

Hal ini merupakan pesan sekaligus keinginan dari masyarakat yang disampaikan melalui akun media sosial gubernur. Inspirasinya dari salah satu kiai di Jawa Tengah yang memimpin tahlilan orang meninggal dari masjid dan diikuti masyarakat sekitarnya dari rumah masing- masing.

“Saya kira ini menjadi kearifan lokal bisa dilakukan,” tambahnya.

Kementerian Agama (Kemenag) RI, lanjut gubernur, sudah menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi wabah Covid-19. Surat edaran tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri di Jawa Tengah.

Namun khusus ibadah selain zakat dan pembacaan ayat- ayat suci Alquran tersebut, masih akan didiskusikan oleh masing- masing ormas maupun organisasi Islam yang ada di Jawa Tengah. Karena banyak organisasi dan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta masing- masing untuk menerjemahkan (surat edaran; red) tersebut.

Sehingga masing- masing bisa mengerti dan bagaimana bisa dilaksanakan sepenuhnya nanti di Jawa Tengah. Maka keputusan hasil rapat koordinasi ini memang ada yang bisa dilakukan segera, ada yang butuh waktu selama 10 hari dari sekarang. “Semua ini dilakukan agar ada pemahaman kolektif, syukur- syukur nanti semuanya satu sepakat,” jelasnya.

Gubernur juga mengharapkan, agar warga Jawa Tengah untuk sementara tidak melakukan kegiatan seperti tarawih keliling, takbir keliling, pesantren kilat. “Ini penjabaran sesuai dengan acuan surat edaran Kemenag RI, dalam menyikapi situasi darurat Covid-19 seperti sekarang ini,” tambah Ganjar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement