Selasa 07 Apr 2020 17:48 WIB

Proyek Infrastruktur Dihentikan Sementara, Ini Syaratnya

Proyek dapat dihentikan jika ada jaminan bagi pendapatan karyawan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Kepala BNPB Doni Monardo meninjau kesiapan RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Ahad (22/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Kepala BNPB Doni Monardo meninjau kesiapan RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Ahad (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendapatkan masukan mengenai penghentian proyek infrastruktur selama pandemi virus korona atau Covid-19 terjadi. Basuki memastikan Kementerian PUPR memperbolehkan penghentian namun harus memenuhi sejumlah syarat. 

"Kami sudah bicara dengan beberapa asosiasi, pelaksana pekerjaan. Mereka meminta dihentikan sementara karena dalam suasana wabah sehingga kita menerima apa yang mereka usulkan dengan catatan," kata Basuki dalam konferensi video, Selasa (7/4). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, proyek dapat dihentikan sementara, tetapi harus ada jaminan bagi pendapatan karyawan. Basuki menegaskan pekerja yang dirumahkan selama penghentian sementara harus tetap menerima gaji. 

"Kalau tidak mampu, kami  akan jamin penghasilan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani," tutur Basuki.