Selasa 07 Apr 2020 17:49 WIB

In Picture: Jakarta Pasca Pengajuan PSBB DKI Disetujui Menkes

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Petugas menggunakan masker berjaga di stasiun MRT Dukuh Atas BNi di Jakarta, Selasa (7/4). Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta diantaranya pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta kegiatan ditempat fasilitas umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pegawai menggunakan masker berjalan di kawasan stasiun MRT Dukuh Atas BNI di Jakarta, Selasa (7/4). Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta diantaranya pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta kegiatan ditempat fasilitas umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis di Jalan Setiabudi, Jakarta, Selasa (7/4). Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta diantaranya pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta kegiatan ditempat fasilitas umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah perkerja menggunakan masker berjalan keluar dari stasiun MRT Dukuh Atas BNi di Jakarta, Selasa (7/4). Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta diantaranya pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta kegiatan ditempat fasilitas umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis di Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4). Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta diantaranya pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta kegiatan ditempat fasilitas umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis di Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4). Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta diantaranya pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta kegiatan ditempat fasilitas umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah melalui proses pengusulan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.

Penerapan PSBB di lapangan masih belum efektif bila warga ikut mendukung dan patuh dengan arahan Gubernur DKI Jakarta.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement