REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mendorong adanya evaluasi terhadap Rancangan Undang-undang KUHP. Namun, tak berfokus pada 14 poin kontroversi yang menyebabkan RUU tersebut batal disahkan.
"Kita jangan terbatas hanya fokus pada 14 point itu saja. Kita perlu memastikan lagi soal kejelasan rumusan delik, mens rea yang terkandung di setiap pasal," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (7/4).
Evaluasi tersebut bertujuan untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Fraksi Nasdem juga mengusulkan adanya simulasi agar tak terjadi multi tafsir di dalamnya.
"Yang ingin dicegah oleh Fraksi Partai Nasdem adalah adanya over kriminalisasi atau kriminalisasi berlebihan. Dan kepastian bahwa azas hukum terlah terpenuhi," ujar Taufik.
Selain itu, ia berharap pembahasan RKUHP tak dilakukan terburu-buru. Sebab, saat ini sebaiknya DPR dan pemerintah fokus untuk penanganan virus Covid-19 atau corona.
"Dari awal Fraksi Nasdem menginginkan tetap ada pembahasan mendalam lagi unttuk RKUHP," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR itu.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, menilai pembahasan Rancangan Undang-undang KUHP harus mengevaluasi seluruh pasal yang ada. Bukan hanya membahas pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
"Harus kembali mengevaluasi seluruh pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP. Depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap beberapa tindak pidana harus digalakkan," ujar Erasmus, Selasa (7/4).
Menurutnya, kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakat dan rumah tahanan disebabkan oleh overcriminalization atau kriminalisasi berlebih dalam peraturan perundang-undangan, yang juga gagal diatasi RKUHP.
Beberapa pasal yang dinilai menyebabkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebih adalah pasal hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan presiden dan pemerintah, dan larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi. Serta, pasal tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, dan tindak pidana narkotika.