Selasa 07 Apr 2020 18:27 WIB

Pekerja Korban PHK Jadi Penyemprot Disinfektan

Pekerja korban PHK diberdayakan sebagai petugas penyemprotan disinfektan

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pekerja koban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberdayakan sebagai petugas penyemprotan desinfektan ke sejumlah perusahaan. Tak kurang dari 1000 pekerja korban PHK mendapatkan insentif sebagai subtitusi setelah kehilangan pekerjaan mereka.

"Dalam program padat karya ini, kami beri insentif Rp 300 000/orang yang menyemprot desinfektan dan lokasi yang kami sasar untuk disemprot adalah 20 titik," kata Plt. Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker, Iswandi Hari dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/7).

Iswandi mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai  program padat karya pemerintah di tengah pandemik Corona saat ini. Dia melanjutkan, para pekerja penyemprot disinfektan itu berasal dari data data kemnaker dalam kurun dua bulan terakhir.

Penyemprotan pertama dilakukan secara simbolis oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur. Penyemprotan desinfektan kedua dilakukan di Pulo Gadung.