Selasa 07 Apr 2020 18:38 WIB

Warga Paris Dilarang Olahraga Outdoor Siang hingga Malam

Warga Paris dilarang olahraga di luar ruangan pada pukul 10.00 hingga 19.00

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Otoritas melarang warga Paris berolahraga di luar pada pukul 10.00 hingga 19.00 waktu setempat. Ilustrasi.
Foto: www.freepik.com
Otoritas melarang warga Paris berolahraga di luar pada pukul 10.00 hingga 19.00 waktu setempat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Otoritas Prancis memperketat kebijakan karantina wilayah di ibu kota pada Selasa (7/4). Otoritas melarang warga Paris berolahraga di luar pada pukul 10.00 hingga 19.00 waktu setempat yang bertujuan menekan penyebaran virus corona.

Langkah itu diambil setelah banyak politisi dan para dokter di Prancis mengutarakan kekecewaan bahwa pada kenyataannya di jalanan Paris masih terlihat warga berjoging dan berkerumun di dekat pasar. Padahal pemerintah menitahkan masyarakat agar tetap berada di rumah selama mungkin.

Baca Juga

Departemen wali kota dan polisi kota mengatakan dalam pernyataan gabungan bahwa mulai Rabu, olahraga di luar rumah tidak akan diizinkan lagi selama jam sibuk. Warga yang ingin berjoging di luar dapat melakukannya antara pukul 19.00 hingga 10.00 waktu setempat.

Prancis membatasi warganya di rumah sejak 17 Maret guna membendung penyebaran virus. Langkah itu diperpanjang hingga 15 April dan kemungkinan akan diperpanjang hingga beberapa hari ke depan. Jumlah kematian terbaru akibat Covid-19 di Prancis mencapai 8.911 orang pada 6 April.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement