REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Soerang pelajar di Tasikmalaya yang ditangkap polisi karena diduga mencuri kendaraan pernah divonis kasus pencabulan. Pelajar berinisial RO (16 tahun) itu diduga melakukan penipuan dan membawa kabur dua sepeda motor ketika di bengkel dan dua mobil ketika di tempat pencucian mobil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, tersangka pernah terlibat kasus pencabulan sesama jenis pada 2016 silam. Dalam kasus itu, tersangka divonis bersalah oleh pengadilan dan dihukum 15 tahun penjara.
"Ketika itu masih di bawah umur dan dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama 6 bulan," kata dia, Selasa (7/4).
Namun, ia menambahkan, tersangka melarikan diri setelah dua minggu menjalani pembinaan. Tersangka kembali ke rumahnya di Tasikmalaya.
Yusuf mengatakan, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencabulan sesama jenis. Berdasarkan keterangannya, tersangka menyukai sesama jenis lantaran pergaulannya di media sosial dan teman-teman sekolahnya.
Sebelumnya, tersangka RO ditangkap polisi pada Senin (6/4). RO ditangkap setelah membawa kabur kendaraan saat berada di bengkel dan tempat pencucian kendaraan dengan modus penipuan. Tersangka mengaku disuruh pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraan itu. Namun, kendaraan itu malah dibawa kabur oleh tersangka, yang salah satu kendaraan yang dibawa kabur itu milik mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
Yusuf mengatakan, tersangka melakukan penipuan itu karena ingin memiliki kendaraan dan pamer ke teman-temannya. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.