REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional. Pembatasan ini diterapkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami sudah membuat surat edaran terkait pembatasan operasional pusat perbelanjaan yang berlaku sampai 6 Mei 2020," kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Selasa (7/4).
Imron menuturkan pembatasan waktu operasional sudah diberlakukan mulai Senin (6/4) sampai 6 Mei 2020 guna mengurangi kerumunan masyarakat. Toko modern, swalayan, dan minimarket diberikan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Namun khusus minimarket yang berada di tempat istirahat tol, diberikan waktu operasional selama 24 jam dengan menerapkan SOP yang sudah disarankan oleh pemerintah. "Operasional supermarket dan minimarket kita berikan waktu selama 10 jam dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," ujarnya.
Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon dimulai sejak pukul 02.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Ia berharap supermarket maupun minimarket mengaktifkan layanan daring atau delivery service dengan batas minimal belanja sebesar Rp 100 ribu.
Rumah makan, kafe, kedai kopi, dan waralaba siap saji diminta untuk tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani delivery service melalui pesanan online. "Kita mengimbau untuk tidak menyediakan kursi baik di dalam maupun di luar pusat perbelanjaan untuk supermarket maupun minimarket. Juga diwajibkan menyosialisasikan jam operasional bagi pusat perbelanjaan," katanya.