REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merebaknya wabah virus corona atau covid-19 yang baru ditemukan pada Desember 2019 lalu di kota Wuhan, China, telah menjadi kekhawatiran semua orang. Apalagi, virus tersebut juga sudah mewabah di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Sejumlah ulama pun mengimbau umat untuk melaksanakan sholat hajat untuk meminta perlindungan Allah dari wabah virus corona ini. Bagaimana hukum sholat hajat dalam Islam? Apakah sholat hajat dapat dilakukan dalam rangka meminta perlindungan dari suatu wabah?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan sholat hajat adalah sholat yang hukumnya sunnah. Ia menjelaskan, bilangan sholat ini mulai dari dua rakaat hingga 12 rakaat.
Sholat hajat dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja. Kecuali, menurutnya, di waktu-waktu yang dilarang untuk sholat. Misalnya, di waktu setelah sholat Subuh hingga kira-kira datang waktu sholat Dhuha atau setelah sholat Ashar hingga waktu Magrib.
Sesuai dengan maknanya, Ustaz Miftah mengatakan bahwa kata hajat atau al-hajah berarti kebutuhan. Dengan demikian, menurutnya, sholat ini dilaksanakan dengan maksud agar kebutuhan yang dihajatkan dikabulkan oleh Allah SWT.
"Terkait apa yang dilakukan oleh negara seberang (Malaysia), bisa jadi itu terinspirasi dari kisah-kisah sahabat terdahulu," kata Ustaz Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (27/1).
Ia melanjutkan, bahwa seruan untuk menunaikan sholat hajat di masjid-masjid di Malaysia itu bisa jadi mengikuti seperti kisah sahabat Nabi SAW. Dalam riwayat shahih disebutkan, ada sahabat yang tengah berdakwah ke negeri Yaman. Di tengah perjalanan, keledai tunggangannya itu mati. Lantas, orang tersebut mengambil wudhu dan kemudian melaksanakan sholat dua rakaat. Setelah itu, ia berdo'a kepada Allah SWT dan meminta agar Allah menghidupkan kembali keledai tersebut, supaya ia tidak berhutang budi kepada siapapun.
Dalam hadits yang diriwayatkan Baihaqi itu disebutkan, Allah kemudian mengabulkan do'anya dan menghidupkan kembali keledai tersebut. Keledai itu pun bangun seketika dan mengibaskan kedua telinganya.
Adapula riwayat lain, yang menceritakan sahabat yang mengadu kepada Rasululah SAW akan musibah yang menyebabkan kebutaan. Rasulullah SAW kemudian menyuruhnya untuk berwudhu dan melaksanakan sholat serta berdo'a. Allah SWT kemudian mengabulkan permohonannya. Dengan demikian, sholat hajat memiliki keutamaan agar do'a yang dipanjatkan diterima dan dikabulkan oleh Allah SWT.
Sebagaimana hadits riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih, dinyatakan "Barangsiapa yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, dan kemudian mengerjakan sholat dua rakaat yang ia sempurnakan, maka Allah akan memberinya apa yang ia minta, cepat atau lambat."
Namun demikian, Ustaz Miftah mengatakan bahwa MUI sendiri belum ada himbauan untuk melaksanakan sholat hajat terkait virus corona ini. Menurutnya, soal himbauan dari MUI terkait ini akan disampaikan kepada pimpinan MUI terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana tata cara sholat hajat dilakukan?
Mengutip dari Ibnu Thahir dalam bukunya berjudul "The Power of Sholat Hajat", dijelaskan bahwa sholat hajat dapat dilakukan paling sedikit dua rakaat dan bisa juga dilakukan sebanyak empat atau enam rakaat dengan jeda salam setiap dua rakaat. Namun menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulumiddin, sholat hajat sebaiknya dilakukan sebanyak 12 rakaat dengan jeda salam setiap dua rakaat.
Sholat hajat bisa dilakukan secara berjamaah maupun sendiri. Sholat hajat tidak berbeda dengan sholat fardhu dalam bacaan maupun gerakannya. Hanya saja, niat dan surat-surat pendek setelah surat Al-Fatihah yang berbeda.
Berikut tata cara sholat hajat:
1. Niat, dengan bacaan "Aku niat mengerjakan sholat sunnah hajat dua rakaat karena Allah SWT."
2. Membaca surat pendek setelah surat Al-Fatihah, yaitu Ayat Kursi dan Surat Al-Ikhlas pada tiap rakaat.
3. Setalah sholat hajat, dianjurkan membaca zikir dan do'a agar permintaan kita segera dikabulkan. Istigfar itu dibaca sekurang-kurangnya 33 kali. Kemudian, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setidaknya 33 kali. Setelah membaca shalawat, dilanjutkan meTimbaca do'a. Berikut do'anya:
"Tidak ada tuhan selain Allah Yang Mahalembut dan Maha Mulia. Mahasuci Allah, Pemelihara 'Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam. Kepada-Mu aku memohon sesuatu yang mewajibkan (turunnya) rahmat-Mu, sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu, keuntungan dari setiap kebaikan, dan keselamatan dari setiap dosa. Jangan Engkau mengundang dosa untuk diriku kecuali Engkau ampuni, jangan pula suatu kepentingan kecuali Engkau beri jalan keluar, jangan pula suatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu kecuali Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Penyayang."
Setelah membaca do'a tersebut, dianjurkan bersujud sembari membaca doa, termasuk shalawat sebanyak 10 kali, tasbih 10 kali, dan do'a keselamatan di dunia dan akhirat. Selanjutnya, menyampaikan permohonan kepada Allah SWT atas hajat kita. Lalu, bangun dari sujud dan kemudian membaca do'a.
Do'a terakhir ini berbunyi, "Ya Allah, Sesungguhnya hanya Engkau yang mengetahui rahasiaku dan sesuatu yang aku tampakkan. Terimalah segala udzurku, penuhilah yang aku butuhkan, berikanlah kepadaku apa yang aku minta. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui segala sesuatu yang ada di dalam hatiku, agamaku, duniaku dan akhiratku. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu."