REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merebaknya wabah virus corona atau covid-19 yang baru ditemukan pada Desember 2019 lalu di kota Wuhan, China, telah menjadi kekhawatiran semua orang. Apalagi, virus tersebut juga sudah mewabah di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga
Sejumlah ulama pun mengimbau umat untuk melaksanakan sholat hajat untuk meminta perlindungan Allah dari wabah virus corona ini. Bagaimana hukum sholat hajat dalam Islam? Apakah sholat hajat dapat dilakukan dalam rangka meminta perlindungan dari suatu wabah?