REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Pada Selasa (7/4), penyidik KPK memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan keterangan saksi untuk membantu penyidik KPK dalam menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan Nurhadi. "Penyidik mengonfirmasi seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," ujar Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (7/4).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.