Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Platform pinjaman online peer to peer lending (P2PL) Investree mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan restrukturisasi pinjaman. Namun, Investree meyakinkan bahwa perusahaan dapat memfasilitasi pengajuan keringanan pinjaman kepada pemberi pinjaman di Investree.
"Kami bisa memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi pinjaman UKM yang terdampak oleh Covid-19 kepada pemberi pinjaman. Caranya melalui mekanisme dan analisis kelayakan pada masing-masing perusahaan fintech lending. Jadi, kata kuncinya: analisis kelayakan," ujar Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya, dalam keterangan tertulisnya ketika dihubungi redaksi Warta Ekonomi, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Asosiasi Pinjaman Online Tidak Jamin Anggota Beri Keringanan Pinjaman
Adrian mengatakan bahwa Investree akan melakukan manajemen risiko bagi perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak secara signifikan oleh wabah Covid-19. Perusahaan yang terdampak signifikan akan diprioritaskan.