Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Pemerintah akhirnya meresmikan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada pasal 15 di Peraturan Menteri Kesehatan tersebut mengatakan bahwa ojek online tidak boleh membawa penumpang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut.
Penggunaan ojek online sudah karib di tengah masyarakat karena ojek online menjadi alternatif kendaraan umum. Kedua aplikasi pengelola jasa ojek online yang paling populer di Indonesia, Grab dan Go-Jek, merespons peraturan ini.
Baca Juga: Terawan Teken Izin PSBB, Jakarta Akan Jadi Kota Mati?
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," ujar Chief of Corporate Affairs Go-Jek Group Nila Marita ketika dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, Go-Jek masih tetap akan patuh dengan aturan dari pembuat kebijakan, terutama untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19," ujarnya.
Beberapa upaya sudah dilakukan oleh Go-Jek untuk menjaga agar Covid-19 tidak menyelinap masuk ke dalam ekosistemnya. Salah satunya yakni pengadaan masker sebanyak 5 juta unit, hand sanitizer, vitamin, dan disinfektan.
Go-Jek juga menggunakan kartu penanda suhu tubuh bagi merchant Go-Food dan contactless delivery untuk mitra driver-nya.