REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai penanganan penumpang yang datang dari negara terjangkit Covid-19. Surat Telegram itu juga mengatur para pekerja migran yang tiba di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis, negara terjangkit Covid-19," kata Kapolri di Jakarta, Selasa (7/4).
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, Kapolri Idham meminta jajaran Reskrim untuk berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina. Anggota Polri juga diminta berkoordinasi dengan Pemda di daerah transit kepulangan pekerja migran maupun di daerah tujuan pekerja migran.
Kapolri meminta anggota Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di sejumlah pintu masuk di pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat untuk memeriksa penumpang/pekerja migran yang baru tiba di Tanah Air. "Prosedur penanganan kesehatan, baik melalui laut, udara, darat yakni pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat negara harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Idham.