REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tercatat sebanyak 297 pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam daftar ODP, PDP, dan positif Corona.
Hal itu merupakan update Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) per 7 April 2020 pukul 11.30 WIB.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono merinci, 297 PNS itu, 252 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), 17 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan 28 orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19.
"Ke depan diperkirakan data-data tersebut akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung," kata Paryono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (7/4).
Paryono mengungkap, dari 252 ODP, 50 orang selesai pemantauan dan 202 orang lainnya masih dalam pemantauan.
Kemudian 17 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), diketahui dua orang berhasil sembuh, 14 orang lainnya belum sembuh. Kemudian satu orang meninggal bukan dalam tugas.
Sementara, 28 orang yang telah terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 yakni empat orang sudah sembuh, 14 orang lainnya belum sembuh, empat orang meninggal dalam tugas, dan enam orang meninggal bukan dalam tugas.
Ia menjelaskan, sampai dengan hari ini, data PNS terdampak Covid-19 pada aplikasi SAPK BKN telah di-update oleh 40 instansi, yakni 22 instansi pusat dan 18 instansi daerah.
Ia pun berharap instansi pusat dan instansi daerah lainnya juga memperbarui data riwayat kesehatan PNS yang terdeteksi dan terinfeksi Covid-19 secara berkala melalui aplikasi SAPK BKN.
"Total sementara 297 PNS yang terdeteksi Covid-19 tersebut sejumlah 45 orang mendapat perawatan di rumah sakit dan 252 orang melakukan isolasi diri dan perawatan di rumah," ujar Paryono.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta setiap instansi Pemerintah melakukan pendataan dan pemantauan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban virus Covid-19.
Melalui Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020, masing-masing instansi Pemerintah diharapkan melaporkan pegawainya melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK).
"Baik status ODP, PDP, mapun terkonfirmasi (positif), melalui penambahan keterangan dalam sistem aplikasi pegawai di instansi masing-masing baik pusat maupun daerah," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN telah membuat surat edaran yang meminta agar dilakukan pendataan bagi PNS yang terpapar Covid-19 di seluruh daerah.