Rabu 08 Apr 2020 06:06 WIB

PUPR Realokasi Rp 24,53 Triliun Tangani Corona

PUPR melakukan pembatalan paket kontraktual yang belum lelang seperti bendungan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan realokasi anggaran untuk turt menangani virus korona atau Covi-19. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan Barang dan Jasa Dalam percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Untuk realokasi, kami ditugasi Kementerian Keuangan untuk merelokasi Rp 24,53 triliun ini dari DIPA Kementerian PUPR Tahun 2020 Rp 120 triliun," kata Basuki dalam video conference, Selasa, (7/4).

Baca Juga

Basuki memastikan realokasi anggaran tersebut berasal dari lima sumber. Pertama, Kementerian PUPR melakukan penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada Tahun Anggaran 2020.

Kedua, Basuki mengatakan Kementerian PUPR juga melakukan pembatalan paket-paket kontraktual yang belum lelang seperti bendungan. Ketiga, Kementerian PUPR melakukan rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kebijakan tahun jamak.