REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperluas hingga menyasar kendaraan pribadi. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB jika dicermati sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.
"Contohnya MRT, LRT dan Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antarpenumpang. Kita akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in-line dengan ketetapan dari pusat," katanya.
Adapun, soal PSBB meski tidak jauh berbeda, Syafrin mengatakan, pembatasan tersebut akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ya kita mengacu ke sana saja," ucap Syafrin.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan, saat ini belum ada instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta meski sudah ada lampu hijau dari Kemenkes. "Belum, belum (ada instruksi lebih lanjut)," kata Syafrin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan status PSBB dalam mengatasi wabah virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Penetapan itu melalui surat keputusan Kemenkes yang diterbitkan per hari ini, Selasa (7/4), dan resmi berlaku.
Berdasarkan salinan surat keputusan yang diterima Republika, Menkes mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta yang signifikan dan cepat. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan epidemiologi dan pertimbangan aspek sosial-ekonomi, memang harus ditetapkan status PSBB di Jakarta.
"Surat keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi surat keputusan tersebut.
“Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19),” kata Terawan di gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa.
Kemudian, dia melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB. Pemprov juga harus secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.