Selasa 07 Apr 2020 20:53 WIB

PSBB di DKI Juga Sasar Kendaraan Pribadi

Pembatasan baru diterapkan pada transportasi umum seperti MRT, LRT dan Transjakarta.

Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamribn menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4). Mulai hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamribn menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4). Mulai hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperluas hingga menyasar kendaraan pribadi. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB jika dicermati sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.

"Contohnya MRT, LRT dan Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antarpenumpang. Kita akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in-line dengan ketetapan dari pusat," katanya.