Selasa 07 Apr 2020 22:07 WIB

Pemkab Gowa Terapkan Pembatasan Sosial Skala Kecil

Gowa terapkan pembatasan sosial skala kecil di seluruh desa dan kelurahan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Gowa terapkan pembatasan sosial skala kecil di seluruh desa dan kelurahan. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Gowa terapkan pembatasan sosial skala kecil di seluruh desa dan kelurahan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan melakukan pembatasan sosial skala kecil di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Gowa. Langkah ini diterapkan guna mengantisipasi penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang lebih luas.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menggelar video konferensi pada Selasa (7/4) mengatakan pemberlakuan pembatasan sosial skala kecil ini merujuk pada peraturan pemerintah pusat. "Pemberlakuan pembatasan sosial skala besar sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan kami di daerah hanya melakukan pembatasan skala kecil antardesa, kecamatan, dan daerah," ujarnya.

Baca Juga

Ia mengatakan pemberlakuan pembatasan sosial skala kecil di Gowa hanya untuk membatasi pergerakan masyarakat atau menerapkan physical distancing agar penularan bisa dicegah. Instruksi untuk pemberlakuan pembatasan sosial skala kecil ini juga sudah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah hingga ke tingkat terbawah yakni RW dan RT.

"Kalau kita bisa konsisten untuk sesaat ini, 14 hari tidak keluar rumah kalau tidak penting sekali, maka saya yakin kita akan terhindar dari penyebaran virus Corona ini," kata Adnan.

Ia menyatakan posko antardesa dan kelurahan dibuat untuk mengantisipasi adanya pergerakan manusia atau yang sedang mudik karena tidak adanya aktivitas. "Pokoknya kalau ada warga yang akan mudik atau pergi ke desa lain itu harus diantisipasi. Kalau perlu suruh balik arah dulu dan ini hanya sementara saja," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement