REPUBLIKA.CO.ID, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan melakukan pembatasan sosial skala kecil di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Gowa. Langkah ini diterapkan guna mengantisipasi penularan Corona Virus Disease (Covid-19) yang lebih luas.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menggelar video konferensi pada Selasa (7/4) mengatakan pemberlakuan pembatasan sosial skala kecil ini merujuk pada peraturan pemerintah pusat. "Pemberlakuan pembatasan sosial skala besar sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan kami di daerah hanya melakukan pembatasan skala kecil antardesa, kecamatan, dan daerah," ujarnya.
Ia mengatakan pemberlakuan pembatasan sosial skala kecil di Gowa hanya untuk membatasi pergerakan masyarakat atau menerapkan physical distancing agar penularan bisa dicegah. Instruksi untuk pemberlakuan pembatasan sosial skala kecil ini juga sudah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah hingga ke tingkat terbawah yakni RW dan RT.
"Kalau kita bisa konsisten untuk sesaat ini, 14 hari tidak keluar rumah kalau tidak penting sekali, maka saya yakin kita akan terhindar dari penyebaran virus Corona ini," kata Adnan.
Ia menyatakan posko antardesa dan kelurahan dibuat untuk mengantisipasi adanya pergerakan manusia atau yang sedang mudik karena tidak adanya aktivitas. "Pokoknya kalau ada warga yang akan mudik atau pergi ke desa lain itu harus diantisipasi. Kalau perlu suruh balik arah dulu dan ini hanya sementara saja," ucapnya.