Selasa 07 Apr 2020 22:19 WIB

Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba

Tersangka terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas dengan senjata api.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara menembak mati seorang kurir narkoba saat akan ditangkap di sekitar Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Senin (6/4) (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Ist
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara menembak mati seorang kurir narkoba saat akan ditangkap di sekitar Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Senin (6/4) (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara menembak mati seorang kurir narkoba saat akan ditangkap di sekitar Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Senin (6/4) sekitar pukul 17.45 WIB. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi, mengatakan, tersangka berinisial AA (27) ditembak karena melawan polisi dengan senjata api rakitan.

"AA berupaya melawan petugas dengan mengambil senjata api rakitan yang memang sudah dipersiapkan untuk melawan petugas," ungkap Budhi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan dimana AA menjadi supir mobil bernomor polisi B 1503 FP yang membawa dua tersangka lainnya JLH (40) dan AB (25). JLH bersama rekannya telah dibuntuti dan dikejar usai mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari lembaga pemasyarakatan di Bogor. Kejar-kejaran terjadi hingga di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.

Polisi beberapa kali melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku. Mobil pelaku pun menabrak pembatas jalan. Saat ditangkap AA mengambil senjata api rakitan dan menodongkan kepada polisi.

"AA ditembak dan meninggal dunia saat diperjalanan menuju rumah sakit," ungkap Kapolres.

Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 59,96 gram, senjata api rakitan dan satu unit mobil bernomor polisi B 1503 FP. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement