Selasa 07 Apr 2020 22:24 WIB

Anies: PSBB di Jakarta akan Berlangsung Selama 14 Hari

Gubernur Anies Baswedan mengatakan PSBB di Jakart akan berlangsung selama 14

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Anies Baswedan mengatakan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlangsung selama 14 hari sejak diberlakukan. Anies mengatakan PSBB di Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April mendatang.

"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Baca Juga

Anies menjelaskan secara prinsip DKI Jakarta telah melaksanakan pembatasan sebelum keputusan Menteri Kesehatan keluar. Contohnya adalah imbauan bekerja dari rumah bagi para pekerja dan kegiatan belajar online bagi para pelajar. 

"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan adalah utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. Kita berharap agar pembatasan untuk diikuti," katanya.

Anies mengatakan, moda transportasi umum massa akan dibatasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. "Untuk moda transportasi umum, akan dibatasi termasuk jumlah penumpang di dalam kendaraannya," ujar.

Anies menjelaskan, moda transportasi umum di Jakarta selama pelaksanaan PSBB akan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore. "Ini berlaku untuk semua kendaraan umum di Jakarta," katanya.

Ia menjelaskan, selama PSBB ada delapan sektor yang tetap diizinkan beroperasi selama penerapan PSBB. Delapan sektor itu adalah rumah sakit dan fasilitas kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan, sektor kebutuhan keseharian masyarakat seperti toko sembako dan ritel dan sektor industri strategis di kawasan Jakarta.

"Di luar itu, kita atur agar kegiatan perkantoran dihentikan. Sementara untuk pelayanan pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri kami tetap bekerja, pelayanan untuk masyarakat terus berjalan tidak ada yang tutup," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement