Selasa 07 Apr 2020 22:47 WIB

KPK Tuntut 6 Tahun Penjara Bupati Bengkayang

JPU KPK tuntut 6 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bengkayang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Suasana jalannya sidang di Tipikor (ilustrasi)
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Suasana jalannya sidang di Tipikor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot. Pembacaan tuntutan terkait perkara dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Bengkayang dibacakan oleh JPU KPK melalui jarak jauh, Selasa (7/4). 

Hanya Majelis Hakim yang hadir di PN Tipikor Jakarta, sementara JPU KPK dan terdakwa menghadiri persidangan secara daring dari Gedung KPK Jakarta dengan video konferensi. Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidiar 3 bulan kurungan. 

Baca Juga

Jaksa meyakini Suryadman menerima suap Rp 340 juta atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019. Uang suap diterima dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Trimulyono  melalui sidang video conference, Selasa (7/4) .

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai hal yang meringankan terdakwa Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut," ujar Jaksa Trimulyono.

Sementara hal yang memberatkan Suryadman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Suryadman dituntut pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, perantara suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius juga dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Adapun para pemberi suap yakni Rodi;Y osef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus telah divonis oleh  Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement