REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Basarah, mendukung Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) berisi panduan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya menganjurkan umat Islam membayarkan zakat harta mereka sebelum Ramadhan. Agar harta itu bisa didistribusikan dengan segera kepada para mustahik.
‘’Ini anjuran yang tepat karena dana zakat, infak dan sadakah itu bisa mendukung program jaring pengaman sosial yang juga dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk mengantisipasi dampak sosial wabah Corona ini,’’ ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, dalam siaran persnya, Selasa (7/4).
Lanjut Basarah, anjuran yang tertuang dalam Surat Edaran Menag itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah.
Sebelumnya, kata Basarah, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun. Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dari jumlah tersebut, Rp 110 triliun di antaranya diperuntukan untuk jaring pengaman sosial yang dibagi dalam lima kelompok.
"Surat Edaran semacam ini menurut saya bukan hanya bisa menenangkan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, tapi juga bersifat realistis dan aplikatif,’’ tutur Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, Basarah juga mendukung setiap butir yang terdapat dalam Surat Edaran itu yang intinya mengatur tata cara umat Islam menjalankan ibadah Ramadan selama wabah Covid-19 menyebar. Surat edaran itu antara lain menyarankan umat Islam agar sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tentunya dengan menghindari membuat atau menghadiri acara buka puasa bersama.
Kemudian, sambung Basarah, dalam surat itu juga menyarankan agar shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Buka puasa bersama baik oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
Bahkan, masih kata Basarah, umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau mushala. ‘’Masyarakat terus bertanya-tanya bagaimana sebaiknya mereka tarawih, berlebaran, membayar zakat, dan seterusnya. Jika ada surat edaran seperti ini kan semua jadi jelas,’’ jelas Basarah.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Senin (6/4) kemarin menandatangani Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Isinya mengatur tata cara umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Di dalam surat edaran itu terdapat anjuran agar zakat, infak dan sadakah, yang biasanya dibayarkan umat Islam di akhir Ramadhan, kini dibayarkan sebelum Ramadhan agar harta milik Allah itu bisa disebarkan ke sebanyak mungkin kaum fakir miskin.