Selasa 07 Apr 2020 23:16 WIB

Pengamat Nilai Subsidi Gas Listrik Harus Miliki Nilai Tambah

Pengamat minta ESDM menjelaskan keekonomian produksi listrik berbahan gas

Petugas PLN memeriksa jaringan listrik. (ilustrasi). Pengamat Energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor menilai rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam menyertakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rencana subsidi gas untuk tarif listrik harus memiliki nilai tambah yang lebih.
Foto: PLN
Petugas PLN memeriksa jaringan listrik. (ilustrasi). Pengamat Energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor menilai rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam menyertakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rencana subsidi gas untuk tarif listrik harus memiliki nilai tambah yang lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor menilai rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam menyertakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rencana subsidi gas untuk tarif listrik harus memiliki nilai tambah yang lebih.

Sebagai penerima manfaat harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU di plant gate haruslah memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, lanjut Mukhtasor, Kementerian ESDM nantinya harus memberikan penjelasan yang transparan dan memadai mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas atau PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas).

"Kita tahu umumnya PLTG itu relatif murah. Hal ini benar terutama kalau PLTG dibangun sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014, yaitu pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat,” ujarnya berdasarkan rilis yang diterima, Selasa (7/4).

Berdasarkan Perpres No 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.

Berdasar data American Petroleum Institute, nilai tambah ekonomi gas untuk pembangkit listrik adalah kurang dari 50 persen dibanding nilai tambah ekonomi jika gas digunakan untuk industri pertrokimia dan sebagainya. "Bahkan penggunaan untuk komersial dan domestik masih bernilai tambah ekonomi nasional lebih tinggi. Apalagi masih ada alternatif lain sumber energi listrik selain gas, misalnya panas bumi, air dan lainnya,” ujar Mukhtasor

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement