REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menghukum warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies mengatakan mentaati aturan PSBB sangat penting untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah virus corona (Covid-19).
"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Anies mengatakan, tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB. "Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujar Anies.
Anies menyatakan ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona (Covid-19). Aturan PSBB direncanakan akan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.
Anies akan mulai memberlakukanPSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran Covid-19. "DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.
Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. Selain pembatasan aktivitas diluar ruangan, pembatasan lainnya terkait transportasi umum hingga pelarangan perayaan- perayaan selebrasi turut diatur dalam aturan PSBB.