REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengusulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar empat persen direlaksasi agar pekerja program padat karya tunai dapat membeli alat pelindung diri (APD) di tengah wabah COVID-19.
"Kami tadi dalam rapat kabinet mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar PPh 4 persen bisa direlaksasi,sehingga para tenaga kerja program padat karya tunai bisa memanfaatkan uang yang diterima untuk membeli APD seperti masker, agar tetap bisa bekerja sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (7/4).
Menteri PUPR mengatakan program padat karya tunai yang salah satunya berupa program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI) sebelumnya untuk 6.000 lokasi, namun dengan adanya COVID-19 ini Kementerian PUPR ingin membesarkan program padat karya tersebut.
Hal itu sekali lagi akandidiskusikanbersama pemerintah daerah dan juga untuk mengantisipasi kepulangan WNI pekerja migran ke Tanah Air akibat pandemiCOVID-19 di sejumlah negara.
"Saya telah mendata melalui Ibu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, daerah-daerah asal para pekerja migran tersebut sehingga kita siapkan program padat karya tunainya yakni rehabilitasi irigasi kecil dalam program P3TGAI sehingga jumlah program padat karya tersebut menjadi 10 ribu lokasi dengan total jumlah sebesar Rp978 miliar," kata Basuki.
Rehabilitasi irigasi kecil ini untuk setiap lokasi dialokasikan anggaran sebesar Rp225 juta, sementara biaya satupendampingnyasekitar Rp30 juta.
Dengan demikian, total anggaran untuk pelaksanaan padat karya tunai/infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) tahun 2020 sebesar Rp10 triliun.
Selain P3TGAI juga meliputi program pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, kota tanpa kumuh atau kotaku, TPS-3R, sanimas, pamsimas, pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya.
Penambahan lokasi program padat karya tunai tersebut merupakan bagian dari refocussing kegiatan Kementerian PUPR untuk membantu serta menjaga daya beli masyarakat di pedesaan di tengah pelemahan kondisi ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian PUPR melaksanakan realokasi serta refocussing program dan anggaran 2020.
Kementerian PUPR berencana melakukan refocussing kegiatan senilai Rp1,66 triliun, sebagian besar akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan fasilitas infrastruktur penanggulangan COVID-19 dan program padat karya tunai untuk membantu daya beli masyarakat pedesaan.