REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam dua hari ke depan Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai Jumat, (10/4) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
"Nanti dengan adanya peraturan detil, akan ada pasal-pasalnya itu bisa dilihat. Kita siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat, " kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Anies setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi. Anies menjelaskan, PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa (7/4) pagi setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PSBB diketahui berlaku selama 14 hari setelah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, nantinya dapat diperpanjang jika ditemukan penyebaran COVID-19 masih terjadi di masyarakat.